Selasa, 08 Mei 2012

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS / USAHA

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS / USAHA
Langkah 1
Kantor dan Corporat Identity
Langkah awal tentunya anda sudah mempersiapkan kantor dan corporat identity anda. Mengenai corporat identity, paling tidak anda sudah harus memiliki logo perusahaan yang akan digunakan untuk pembuatan stempel dan kop surat.
Langkah 2
Akte Pendirian ;
Dengan mendatangi pihak notaris, anda dan mitra akan dipandu dalam ketentuan yang nantinya akan tercantum/dicantumkan dalam akte pendirian. Baik itu soal hak dan kewajiban para komanditer (direktur/wakil direktur dan komisaris) maupun bidang usaha perusahaan yang akan dipilih.
Syarat-syarat yang harus dibawa saat pengurusan Akte Pendirian adalah,
KTP dan kehadiran para komanditer

Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tempat perusahaan itu beralamat dan berkantor nantinya.
Langkah 3
Pendaftaran Perusahaan
Persyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi agar perusahaan menjadi legal bekerja adalah dengan mendaftarkan perusahaan tersebut di kantor walikota/bupati setempat. Kelengkapan administrasi perusahaan yang akan diurus, adalah ;
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
FISKAL
SURAT PEMERIKSAAN ALAT PROTEKSI/PEMADAM KEBAKARAN
Syarat-syarat yang harus dibawa;
Melampirkan fotokopi akte notaris, pas photo dan cap perusahaan.
Menentukan golongan Kecil, Menengah atau Besar (sesuai modal perusahaan) yang dicantumkan di SIUP
Semua pengurusan tersebut dilakukan di Unit Layanan Terpadu kantor walikota/bupati.
Langkah 4
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Syarat penting lainnya adalah NPWP, SKPD dan SKT perusahaan yang pengurusannya di lakukan di Kantor Direktorat Pajak tempat kantor perusahaan berdomisili.
Syarat-syarat yang harus dibawa;
Melampirkan fotokopi berkas pada langkah 2 dan 3 atau apabila ada ketentuan tambahan lainnya, anda dapat menanyakannya ke pihak direktorat pajak setempat.
Langkah 5
PKP (Pengusaha Kena Pajak )
Masih di Kantor Direktorat Pajak, setelah anda mendapatkan NPWP, SKPD dan SKT maka anda perlu mengurus surat PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Referensi : http://arinugrohosusanto.wordpress.com/2010/10/05/cara-mendirikan-perusahaan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar