Senin, 07 Mei 2012

Peraturan dan Regulasi (Bag.1)

Peraturan dan Regulasi (Bag.1)

Artikel tentang Peraturan dan Regulasi ini terbagi dalam 2 bagian. Di bagian pertama ini akan dibahas tentang Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), dan Council of Europe Convention on Cyber Crime.
Sebelumnya, mari kita pahami terlebih dahulu definisi masing-masing dari peraturan dan regulasi.
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Setelah memahami definisi di atas, mari kita masuk ke pembahasannya.

A. Perbandingan Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Semakin banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatlah sebuah regulasi konten, yaitu :
  1. Keamanan nasional : instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris.
  2. Protection of minors (Perlindungan pelengkap) : abusive forms of marketing, violence, pornography
  3. Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia) : hasutan kebencian rasial, diskriminasi rasial.
  4. Keamanan ekonomi : penipuan, instructions on pirating credit cards, scam, cybercrime.
  5. Keamanan informasi : Cybercrime, Phising
  6. Protection of Privacy
  7. Protection of Reputation
  8. Intellectual Property

Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw

Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang-undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id dan dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
 
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
 
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Berikut ini merupakan perbandingan Cyberlaw di beberapa negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar