Peraturan dan Regulasi (Bag.1)
May 2, 2012
Artikel tentang Peraturan dan Regulasi ini terbagi dalam 2 bagian. Di bagian pertama ini akan dibahas tentang Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), dan Council of Europe Convention on Cyber Crime.
Sebelumnya, mari kita pahami terlebih dahulu definisi masing-masing dari peraturan dan regulasi.
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Setelah memahami definisi di atas, mari kita masuk ke pembahasannya.
A. Perbandingan Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah
“ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Semakin
banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka
dibuatlah sebuah regulasi konten, yaitu :
- Keamanan nasional : instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris.
- Protection of minors (Perlindungan pelengkap) : abusive forms of marketing, violence, pornography
- Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia) : hasutan kebencian rasial, diskriminasi rasial.
- Keamanan ekonomi : penipuan, instructions on pirating credit cards, scam, cybercrime.
- Keamanan informasi : Cybercrime, Phising
- Protection of Privacy
- Protection of Reputation
- Intellectual Property
Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw
Sebagai
orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari
sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah
disyahkan pada tahun 2008. Undang-undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id dan dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Permasalahan
yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan
komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan
pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini
masih belum lengkap.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding
misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer
dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang
mencuri data kartu kredit orang lain.
Berikut ini merupakan perbandingan Cyberlaw di beberapa negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar