Selasa, 08 Mei 2012

Pendaftaran Hak I

BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftar an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

Kontrak Kerja

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
  • Yang bertanda tangan dibawah ini :
  • NAMA                 : ……………………..
  • JABATAN           : ………………………
  • PERUSAHAAN   : ……………………..
  • ALAMAT            : ………………………

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS / USAHA

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS / USAHA
Langkah 1
Kantor dan Corporat Identity
Langkah awal tentunya anda sudah mempersiapkan kantor dan corporat identity anda. Mengenai corporat identity, paling tidak anda sudah harus memiliki logo perusahaan yang akan digunakan untuk pembuatan stempel dan kop surat.
Langkah 2
Akte Pendirian ;
Dengan mendatangi pihak notaris, anda dan mitra akan dipandu dalam ketentuan yang nantinya akan tercantum/dicantumkan dalam akte pendirian. Baik itu soal hak dan kewajiban para komanditer (direktur/wakil direktur dan komisaris) maupun bidang usaha perusahaan yang akan dipilih.
Syarat-syarat yang harus dibawa saat pengurusan Akte Pendirian adalah,
KTP dan kehadiran para komanditer

Standar Teknik (DIN)

Deutsches Institut für Normung (DIN)
Deutsches Institut für Normung e.V. (DIN; dalam bahasa Indonesia, Institut Jerman untuk Standardisasi) adalah organisasi nasional Jerman untuk standardisasi danadalah negara anggota ISO tubuh. DIN adalah Jerman Terdaftar Association (eV) yang berkantor pusat di Berlin. Saat ini ada sekitar tiga puluh ribu DIN Standar, meliputi hampir semua bidang teknologi.
Didirikan pada 1917 sebagai Deutschen der Normenausschuß Industrie (NADI, “Standardisasi Komite Industri Jerman”), NADI ini berganti nama Deutscher Normenausschuß (DNA, “Komite Standardisasi Jerman”) pada tahun 1926 untuk mencerminkan bahwa

Senin, 07 Mei 2012

Peraturan dan Regulasi (Bag.1)

Peraturan dan Regulasi (Bag.1)

Artikel tentang Peraturan dan Regulasi ini terbagi dalam 2 bagian. Di bagian pertama ini akan dibahas tentang Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), dan Council of Europe Convention on Cyber Crime.
Sebelumnya, mari kita pahami terlebih dahulu definisi masing-masing dari peraturan dan regulasi.
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).